SUMBER DATA
KEPENDUDUKAN
Tugas Terstruktur
Mata Kuliah Ilmu Kependudukan
Nama
Kelompok:
Rizky
Dhahifa Wahyuni G1B013032
Thirzandi
Dwiyana R G1B013034
Windi
Williyanti G1B013035
Tunjung
Tri Wibowo G1B013037
Lala
Shofia Latifah G1B013040
Setyaningrum
Adi Kusuma G1B013041
Arya
Adhi Nugraha G1B013044
Harsanji
Pratomo M G1B013047
Fero
Amelia F G1B013056
UNIVERSITAS NEGERI JENDERAL
SOEDIRMAN
FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU-ILMU
KESEHATAN
JURUSAN KESEHATAN MASYARAKAT
2014
Sumber Data Penduduk
Sumber
data penduduk adalah segala tampilan data dalam bentuk resmi/tidak resmi
yang diterbitkan oleh badan-badan pencatatan kependudukan (pemerintah/non
pemerintah).
Data-data
tersebut bisa tersedia dalam bentuk catatan asli (seperti laporan sensus, survai,
catatan di kantor-kantor pemerintah, dan lain-lain) serta bisa pula terbitan
resmi yang telah diolah dan disajikan secara sistematik. Sehubung dengan ini,
dikenal pula istilah sumber primer
dan sumber sekunder. Yang dimaksud
dengan sumber primer adalah segala
catatan-catatan asli sebagaimana disebutkan di atas. Tabel-tabel penduduk yang
diterbitkan oleh Biro Pusat Statistik (seperti seri C, E, dan sebagainya),
termasuk sumber primer. Sedangkan sumber
sekunder adalah data yang telah diolah dan disajikan baik dalam buku teks,
laporan penelitian, karya tulis, terbitan-terbitan periodik atau tahunan.
Dalam
proses pengumpulan data, maka sumber data penduduk dapat dikelompokan atas tiga
pengelompokan besar, yaitu: 1. Sensus, 2. Survai (sample), 3. Registrasi.
Sensus penduduk adalah
kegiatan proses pengumpulan (collecting),
menghimpun dan menyusun (compiling)
dan menerbitkan demografi, ekonomi, dan sosial yang menyangkut semua orang pada waktu tertentu di suatu negara atau suatu wilayah tertentu (“Principles and Recomandation for National
Populatin Census”-Statistical Papers, Series M, No. 7, 1958).
Karakteristik
sensus: 1. Semua orang, wilayah tertentu, dan waktu tertentu; 2. Contoh
informasinya harus ada di sensus; 3. Karakteristik ekonomi, pendidikan,
kelahiran, dan kematian.
Penduduk
yang di cacah: 1. Penduduk de jure yaitu penduduk yang resmi berdomisili di
tempat tersebut. 2. Penduduk de facto yaitu penduduk yang bertempat tingal di
suatu wilayah namun tidak resmi berdomisili di wilayah tersebut.
Kesalahan
sensus: 1. kesalahan cakupan (error ofcoverage) yaitu tidak semua
penduduk tercacah dan ada penduduk yang tercacah dua kali.
2. kesalahan
isi pelapor (error of content )yaitu kesalahan pelaporan dari respondem.
3. kesalahan
ketepatan pelapor (estimating error) yaitu kesalahan dari petugas.
Hal
yang perlu diperhatikan kemudian adalah apa saja keterangan-keterangan yang
dikumpulkan. Secara terperinci keterangan-keterangan apa yang dikumpulkan
tergantung pada kebutuhan dan kepentingan negara, keadaan keuangan dan
kemampuan teknis pelaksanaannya, serta kesepakatan internasional yang bertujuan
supaya mudah memperbandingkan hasil sensus antara negara yang satu dengan
negara lainnya.
Survai yang
dimaksudkan disini adalah survai yang cakupannya nasional (seperti halnya
sensus). Pada dasarnya survai tidak berbeda dengan sensus, yang membedakan
adalah cakupan penduduk yang dicacah. Bila sensus mencacah seluruh penduduk,
maka survai hanya mencacah sebagian penduduk saja, jadi hanya diambil sample.
Hal
lain yang membedakan survai dengan sensus adalah fleksibilitasnya. Survai bisa
diadakan kapan saja. Dalam hal materi yang dikumpulkan, survai bisa
berganti-ganti topik atau dapat diberi penekanan pada aspek-aspek tertentu
sesuai dengan kebutuhan.
Sensus
dan survai merupakan kegiatan yang saling mengisi atau lebih tepat bila
dikatakan survai bisa berfungsi sebagai pelengkap sensus. Biasanya diakan “intercensal survey” (survai anatar
sensus). Hal ini lebih menguntungkan, mengingat biaya sensus yang jauh lebih
tinggi daripada biaya survai.
Perlu
diingat pula bahwa pada survai bisa terjadi kesalahan karena pengambilan sample
(sampling eror).
Registrasi (pencatatan)
merupakan
kumpulan keterangan mengenai terjadinya peristiwa-peristiwa lahir dan mati
serta segala kejadian penting yang merubah status sipil seseorang sejak dia
lahir sampai mati. Kejadian-kejadian yang dimaksud adalah perkawinan,
perceraian, pengangkatan anak (adopsi), dan perpindahan (migrasi). Mencatat
peristiwa-peristiwa penting dalam kehiduppan disebut juga registrasi vital dan
hasilnya disebut statistik vital.
Registrasi
ini, karena mencatat bermacam-macam peristiwa dilakukan oleh badan-badan yang
berbeda.
Hal
yang perlu dicatat mengenai registrasi ini adalah bahwa disini penduduklah yang
melaporkan kepada badan yang berwenang mencatat. Jadi berlainan dengan sensus
dan survai yang justru penduduk didatangi untuk diminta keterangannya.
Mengapa data perlu di evaluasi ?
Yang
dimaksud dengan evaluasi adalah kegiatan melakukan penilaian atas data adapun
yang dinilai adalah sampai seberapa jauh suatu data dapat dipercaya (tingkat
reabilitasnya) kebenarannya.
Mengapa
perlu mengevaluasi data ? karena diduga bahwa bagaimanapun juga data itu tak
lepas dari kesalahan-kesalahan (error). Mengetahui kesalahan-kesalahan apa yang
terdapat dan sampai berapa jauh data itu menyimpang dari yang seharusnya adalah
hal penting bagi pemakai data. Pemakai data tentunya menuntut suatu ketelitian
tertentu pada data yang akan digunakannya dan untuk itu, sebelum menggunakan
data ia perlu menilainya leih dulu untuk kemudian bisa menetapkan sampai
seberapa jauh ia bisa memberikan kepercayaan atas data tersebut.
Fakto-faktor yang mempengaruhi
ketelitian data:
a. Partisipasi
dan kerja sama masyarakat
Kesediaan
masyarakat memberi keterangan dan jawaban yang benar kepada petugas-petugas
sensus, survai atau registrasi dan tidak mempersulitnya.
b. Masalah
geografi
Apakah
ada tempat-tempat yang sulit dicapai sehingga ada kemungkinan suatu daerah
tidak tercakup, padahal seharusnya daerah itu tercakup.
c. Apakah
tenaga pencacah baik atau tidak
d. Apakah
pelaksanaan di lapangan bisa dilaksanakan sesuai dengan rencana dan
ketentuan-ketentuan yang telah dibuat, dan apakah peralatan-peralatan yang
diperlukan tersediaan dengan baik.
Sistem
Pencatatan dan Kependudukan
Administrasi
Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan
dokumen dan data kependudukan melalu pendaftaran penduduk, pencatatan sipil,
pengelolaan iformasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasinya
untuk pelayanan publikk dan pembangunan sektor lain.
Sistem administrasi
kependudukan merupakan sistem yang mengatur seluruh administrasi yang
menyangkut masalah kependudukan pada umumnya.
Pengertian pendaftaran
penduduk sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Nomor 54 Tahun
1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, disebut bahwa
pendaftaran penduduk adalah kegiatan pendaftaran dan atau pencatatan data
penduduk beserta perubahannya, perkawinan, perceraian, kematian, dan mutasi
penduduk, penerbitan nomor induk kependudukan, nomor induk kependudukan
sementara, kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan akta pencatatan penduduk
serta pengelolaan data penduduk dan penyuluhan.
Sedangkan penduduk adalah
setiap Warga Negera Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI dan Warga Negara
Asing yang selanjutnya disingkat WNA pemegang ijin tinggal tetap di wilayah
negara Republik Indonesia. Jadi dari definisi tersebut, jelas yang dimaksudkan
penduduk adalah setiap WNI dan WNA pemegang ijin tinggal tetap. Untuk itu guna
administrasinya diselenggarakan pendaftaran penduduk.
Pencatatan penduduk
seperti yang disebutkan dalam keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999
tersebut sesungguhnya tidak tepat kalau diartikan sama dengan pencatatan sipil.
Kata “sipil” tidak sama artinya dengan penduduk. Pencatatan penduduk artinya
data sebagai penduduk yang dicatatkan. Tetapi kalau pencatatan sipil artinya
status sipil yang dicatatkan karena adanya perubahan pada diri seseorang.
Misalnya, pencatatan atas kelahiran, artinya atas perubahan status sipilnya
dari yang sebelumnya belum ada di dunia tetapi karena akibat kelahirannya ia
menjadi mempunyai status dan berhak atas hak sipilnya.
Untuk mendukung
pencatatan penduduk tersebut telah disahkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan dan direvisi terakhir menjadi Undang
Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam UU
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, data dikelompokkan
menjadi :
1.
Data Pribadi adalah data
perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta
dilindungi kerahasiaannya (pasal 1 point 22).
2.
Database adalah kumpulan
berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur
dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan
jaringan komunikasi data (pasal 1 point 29 PP No. 37 Tahun 2007).
3.
Data Kependudukan adalah data perseorangan
atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil kegiatan pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil.
Data
perseorangan menurut UU No. 24 Tahun 2013, pasal 58 ayat 2, meliputi nomor
Kartu Keluarga; Nomor Induk Kependudukan; nama lengkap; jenis kelamin;
tempat lahir; tanggal/bulan/tahun lahir; golongan darah; agama/kepercayaan;
status perkawinan; status hubungan dalam keluarga; cacat fisik dan/atau mental;
pendidikan terakhir; jenis pekerjaan; NIK ibu kandung; nama ibu kandung; NIK
ayah; nama ayah; alamat sebelumnya; alamat sekarang; kepemilikan akta
kelahiran/surat kenal lahir; nomor akta kelahiran/nomor surat kenal
lahir; kepemilikan akta perkawinan/buku nikah; nomor akta perkawinan/buku
nikah; tanggal perkawinan; kepemilikan akta perceraian; nomor akta
perceraian/surat cerai; tanggal perceraian; sidik jari; iris mata; tanda
tangan; dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
4.
Data agregat adalah kumpulan
data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok
usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan (penjelasan pasal 58 ayat 3 UU No. 24
Tahun 2013).
Data
kependudukan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dijamin
keamanannya dan kerahasiaannya oleh Negara
dengan menyimpannya di Data Center. Data Center digunakan sebagai
tempat atau ruang penyimpanan perangkat database pada penyelenggara pusat yang
menghimpun data kependudukan dari penyelenggara provinsi, penyelenggara
kabupaten/kota dan instansi pelaksana (pasal 1 point 30 PP No. 37 Tahun 2013).
Peran dan Fungsi Data Kependudukan
di Bidang Kesehatan
1. Untuk
mengetahui besar dan pembesaran penduduk kesehatan
2.
Identifikasi permasalahan perekonomian
penduduk kesehatan
3.
Identifikasi permasalahan penduduk fertilitas,
morbilitas, lingkungan, kondisi geografis
4.
Perencanaan program ekonomi, sosial, dan
kesehatan
5.
Kepentingan publik dan pembangunan
kesehatan
6.
Kebijakan kesehatan
REFERENSI
Lembaga Demografi FE
UI.1981. Dasar- Dasar Demografi.
Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Safrizal.2012.Makalah Data Kependudukan.Fakultas
Kesehatan Masyarakat Universitas Serambi Mekah, Banda Aceh
keren! bermanfaat banget mba tya, makasii :)
BalasHapus