Jumat, 14 November 2014

SUMBER DATA KEPENDUDUKAN
Tugas Terstruktur Mata Kuliah Ilmu Kependudukan







                                


Nama Kelompok:
Rizky Dhahifa Wahyuni G1B013032
Thirzandi Dwiyana R G1B013034
Windi Williyanti G1B013035
Tunjung Tri Wibowo G1B013037
Lala Shofia Latifah G1B013040
Setyaningrum Adi Kusuma G1B013041
Arya Adhi Nugraha G1B013044
Harsanji Pratomo M G1B013047
Fero Amelia F G1B013056

UNIVERSITAS NEGERI JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU-ILMU KESEHATAN
JURUSAN KESEHATAN MASYARAKAT
2014


Sumber Data Penduduk
Sumber data penduduk adalah segala  tampilan data dalam bentuk resmi/tidak resmi yang diterbitkan oleh badan-badan pencatatan kependudukan (pemerintah/non pemerintah).
Data-data tersebut bisa tersedia dalam bentuk catatan asli (seperti laporan sensus, survai, catatan di kantor-kantor pemerintah, dan lain-lain) serta bisa pula terbitan resmi yang telah diolah dan disajikan secara sistematik. Sehubung dengan ini, dikenal pula istilah sumber primer dan sumber sekunder. Yang dimaksud dengan sumber primer adalah segala catatan-catatan asli sebagaimana disebutkan di atas. Tabel-tabel penduduk yang diterbitkan oleh Biro Pusat Statistik (seperti seri C, E, dan sebagainya), termasuk sumber primer. Sedangkan sumber sekunder adalah data yang telah diolah dan disajikan baik dalam buku teks, laporan penelitian, karya tulis, terbitan-terbitan periodik atau tahunan.
Dalam proses pengumpulan data, maka sumber data penduduk dapat dikelompokan atas tiga pengelompokan besar, yaitu: 1. Sensus, 2. Survai (sample), 3. Registrasi.
Sensus penduduk adalah kegiatan proses pengumpulan (collecting), menghimpun dan menyusun (compiling) dan menerbitkan demografi, ekonomi, dan sosial yang menyangkut semua orang pada waktu tertentu di suatu negara atau suatu wilayah tertentu (“Principles and Recomandation for National Populatin Census”-Statistical Papers, Series M, No. 7, 1958).
Karakteristik sensus: 1. Semua orang, wilayah tertentu, dan waktu tertentu; 2. Contoh informasinya harus ada di sensus; 3. Karakteristik ekonomi, pendidikan, kelahiran, dan kematian.
Penduduk yang di cacah: 1. Penduduk de jure yaitu penduduk yang resmi berdomisili di tempat tersebut. 2. Penduduk de facto yaitu penduduk yang bertempat tingal di suatu wilayah namun tidak resmi berdomisili di wilayah tersebut.
Kesalahan sensus: 1. kesalahan cakupan (error ofcoverage) yaitu tidak semua penduduk tercacah dan ada penduduk yang tercacah dua kali. 2. kesalahan isi pelapor (error of content )yaitu kesalahan pelaporan dari respondem. 3. kesalahan ketepatan pelapor (estimating error) yaitu kesalahan dari petugas.
Hal yang perlu diperhatikan kemudian adalah apa saja keterangan-keterangan yang dikumpulkan. Secara terperinci keterangan-keterangan apa yang dikumpulkan tergantung pada kebutuhan dan kepentingan negara, keadaan keuangan dan kemampuan teknis pelaksanaannya, serta kesepakatan internasional yang bertujuan supaya mudah memperbandingkan hasil sensus antara negara yang satu dengan negara lainnya.
Survai yang dimaksudkan disini adalah survai yang cakupannya nasional (seperti halnya sensus). Pada dasarnya survai tidak berbeda dengan sensus, yang membedakan adalah cakupan penduduk yang dicacah. Bila sensus mencacah seluruh penduduk, maka survai hanya mencacah sebagian penduduk saja, jadi hanya diambil sample.
Hal lain yang membedakan survai dengan sensus adalah fleksibilitasnya. Survai bisa diadakan kapan saja. Dalam hal materi yang dikumpulkan, survai bisa berganti-ganti topik atau dapat diberi penekanan pada aspek-aspek tertentu sesuai dengan kebutuhan.
Sensus dan survai merupakan kegiatan yang saling mengisi atau lebih tepat bila dikatakan survai bisa berfungsi sebagai pelengkap sensus. Biasanya diakan “intercensal survey” (survai anatar sensus). Hal ini lebih menguntungkan, mengingat biaya sensus yang jauh lebih tinggi daripada biaya survai.
Perlu diingat pula bahwa pada survai bisa terjadi kesalahan karena pengambilan sample (sampling eror).
Registrasi (pencatatan) merupakan kumpulan keterangan mengenai terjadinya peristiwa-peristiwa lahir dan mati serta segala kejadian penting yang merubah status sipil seseorang sejak dia lahir sampai mati. Kejadian-kejadian yang dimaksud adalah perkawinan, perceraian, pengangkatan anak (adopsi), dan perpindahan (migrasi). Mencatat peristiwa-peristiwa penting dalam kehiduppan disebut juga registrasi vital dan hasilnya disebut statistik vital.
Registrasi ini, karena mencatat bermacam-macam peristiwa dilakukan oleh badan-badan yang berbeda.
Hal yang perlu dicatat mengenai registrasi ini adalah bahwa disini penduduklah yang melaporkan kepada badan yang berwenang mencatat. Jadi berlainan dengan sensus dan survai yang justru penduduk didatangi untuk diminta keterangannya.


Mengapa data perlu di evaluasi ?
Yang dimaksud dengan evaluasi adalah kegiatan melakukan penilaian atas data adapun yang dinilai adalah sampai seberapa jauh suatu data dapat dipercaya (tingkat reabilitasnya) kebenarannya.
Mengapa perlu mengevaluasi data ? karena diduga bahwa bagaimanapun juga data itu tak lepas dari kesalahan-kesalahan (error). Mengetahui kesalahan-kesalahan apa yang terdapat dan sampai berapa jauh data itu menyimpang dari yang seharusnya adalah hal penting bagi pemakai data. Pemakai data tentunya menuntut suatu ketelitian tertentu pada data yang akan digunakannya dan untuk itu, sebelum menggunakan data ia perlu menilainya leih dulu untuk kemudian bisa menetapkan sampai seberapa jauh ia bisa memberikan kepercayaan atas data tersebut.
Fakto-faktor yang mempengaruhi ketelitian data:
a.       Partisipasi dan kerja sama masyarakat
Kesediaan masyarakat memberi keterangan dan jawaban yang benar kepada petugas-petugas sensus, survai atau registrasi dan tidak mempersulitnya.
b.      Masalah geografi
Apakah ada tempat-tempat yang sulit dicapai sehingga ada kemungkinan suatu daerah tidak tercakup, padahal seharusnya daerah itu tercakup.
c.       Apakah tenaga pencacah baik atau tidak
d.      Apakah pelaksanaan di lapangan bisa dilaksanakan sesuai dengan rencana dan ketentuan-ketentuan yang telah dibuat, dan apakah peralatan-peralatan yang diperlukan tersediaan dengan baik.


Sistem Pencatatan dan Kependudukan
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalu pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan iformasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasinya untuk pelayanan publikk dan pembangunan sektor lain.
Sistem administrasi kependudukan merupakan sistem yang mengatur seluruh administrasi yang menyangkut masalah kependudukan pada umumnya.
Pengertian pendaftaran penduduk sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, disebut bahwa pendaftaran penduduk adalah kegiatan pendaftaran dan atau pencatatan data penduduk beserta perubahannya, perkawinan, perceraian, kematian, dan mutasi penduduk, penerbitan nomor induk kependudukan, nomor induk kependudukan sementara, kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan akta pencatatan penduduk serta pengelolaan data penduduk dan penyuluhan.
Sedangkan penduduk adalah setiap Warga Negera Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI dan Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA pemegang ijin tinggal tetap di wilayah negara Republik Indonesia. Jadi dari definisi tersebut, jelas yang dimaksudkan penduduk adalah setiap WNI dan WNA pemegang ijin tinggal tetap. Untuk itu guna administrasinya diselenggarakan pendaftaran penduduk.
Pencatatan penduduk seperti yang disebutkan dalam keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 tersebut sesungguhnya tidak tepat kalau diartikan sama dengan pencatatan sipil. Kata “sipil” tidak sama artinya dengan penduduk. Pencatatan penduduk artinya data sebagai penduduk yang dicatatkan. Tetapi kalau pencatatan sipil artinya status sipil yang dicatatkan karena adanya perubahan pada diri seseorang. Misalnya, pencatatan atas kelahiran, artinya atas perubahan status sipilnya dari yang sebelumnya belum ada di dunia tetapi karena akibat kelahirannya ia menjadi mempunyai status dan berhak atas hak sipilnya.
Untuk mendukung pencatatan penduduk tersebut telah disahkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan direvisi terakhir menjadi  Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang  Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, data dikelompokkan menjadi :
1.      Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya (pasal 1 point 22).
2.      Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data (pasal 1 point 29 PP No. 37 Tahun 2007).
3.      Data Kependudukan adalah data perseorangan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil  kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Data perseorangan menurut UU No. 24 Tahun 2013, pasal 58 ayat 2, meliputi nomor Kartu Keluarga; Nomor Induk Kependudukan; nama lengkap;  jenis kelamin; tempat lahir; tanggal/bulan/tahun lahir; golongan darah; agama/kepercayaan; status perkawinan; status hubungan dalam keluarga; cacat fisik dan/atau mental; pendidikan terakhir; jenis pekerjaan; NIK ibu kandung; nama ibu kandung; NIK ayah; nama ayah; alamat sebelumnya; alamat sekarang; kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir;  nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir; kepemilikan akta perkawinan/buku nikah; nomor akta perkawinan/buku nikah; tanggal perkawinan; kepemilikan akta perceraian; nomor akta perceraian/surat cerai;  tanggal perceraian; sidik jari; iris mata; tanda tangan; dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
4.      Data agregat adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan (penjelasan pasal 58 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013).
Data kependudukan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dijamin keamanannya  dan  kerahasiaannya  oleh  Negara  dengan  menyimpannya  di Data Center. Data Center digunakan sebagai tempat atau ruang penyimpanan perangkat database pada penyelenggara pusat yang menghimpun data kependudukan dari penyelenggara provinsi, penyelenggara kabupaten/kota dan instansi pelaksana (pasal 1 point 30 PP No. 37 Tahun 2013).


Peran dan Fungsi Data Kependudukan di Bidang Kesehatan
1. Untuk mengetahui besar dan pembesaran penduduk kesehatan
2. Identifikasi permasalahan perekonomian penduduk kesehatan
3. Identifikasi permasalahan penduduk fertilitas, morbilitas, lingkungan, kondisi geografis
4. Perencanaan program ekonomi, sosial, dan kesehatan
5. Kepentingan publik dan pembangunan kesehatan
6. Kebijakan kesehatan


REFERENSI

Lembaga Demografi FE UI.1981. Dasar- Dasar Demografi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Safrizal.2012.Makalah Data Kependudukan.Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Serambi Mekah, Banda Aceh

1 komentar: